Rabu, 26 Oktober 2011

Prima & Partners




Sistim Pengadilan Memakai Juri Lebih Baik dari Sistim Hakim Tunggal
Dewasa ini masyarakat di Republik  ini banyak dihebohkan oleh segala macam kasus, mulai dari Kasus Century yang besar sampai pada kasus-kasus yang berhubungan dengan Pilkada di daerah, bahkan kasus-kasus Korupsi di daerah yang aneh hasil keputusannya, sehingga membuat masyarakat menjadi bingung melihat keadaan seperti, carut-marut dari Pengadilan yang lebih tinggi sampai Pengadilan Yang lebih rendah. Apakah yang salah di negeri ini, Pejabat Yang Mengadili suatu keputusan-kah atau Sistem Pengadilan (Hukum) di Indonesia-kah atau Penjatuhan Putusan Hakim yang memakai Sistim Hakim Tunggal.

Sistem Hakim Tunggal adalah suatu sistim penjatuhan putusan berada pada Satu Tangan Hakim, walaupun Negara Indonesia tidak memakai sistim Hakim Tunggal 100%, tapi cara-cara penjatuhan putusan hakim di Pengadilan tetap terlihat seperti Sistim Hakim Tunggal. Sistim Hakim Tunggal di Republik ini telah berjalan terlalu lama yang hasilnya membuat masyarakat menjadi bingung dan aneh hasil keputusannya. Berarti Sistim ini sudah tidak bisa kita pakai lagi, kenapa Negara kita ini tidak beralih kepada Sistim Pengadilan yang memakai Juri bukan Hakim yang memutuskannya, seperti kita lihat pada Negara-negara Anglo Saxon, Jepang, Korea ataupun Malaysia mulai mengkaji tentang Sistim Juri ini.

Sistim Hakim Tunggal memang bagus dipakai kalau para hakimnya adalah jiwa seorang malaikat, tapi kalau telah banyak dicampuri kepentingan politik apa lagi para hakim kita berasal dari Pegawai Negeri bukan independen murni, karena ia mempunyai 2 (dua) bapak, satu Eksekutif dan satu lagi Yudikatif, apalagi para Yudikatif kita dipilih oleh badan legislatif (DPR) dan diangkat oleh Presiden, sistim seperti ini banyak kelemahannya, hal itu telah kita rasakan tentunya.
Sistim Pengadilan memakai Juri (Sistim Juri) bukan berarti tidak punya kelemahan, tapi untuk sebuah Negara hukum sebenarnya lebih baik daripada Sistim Hakim Tunggal. Sistim Juri ini dalam memutuskan suatu perkara bukan di tangan  para Juri itu, tapi dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di persidangan, karena Juri-Juri itu lebih banyak dari kalangan masyarakat yang mengerti tentang permasalahan dalam suatu perkara dan para Juri pun bisa menentukan suatu putusan itu adil atau tidak dijatuhkan.

Kalau lihat di TV saat sekarang ada Jakarta Lawyer Club, sebenarnya sangat bagus untuk pendidikan hukum bagi masyarakat, tapi JLC tidak dapat mempengaruhi keputusan Pengadilan tersebut, karena ia berada di luar persidangan. Tapi kalau kita memakai sistim Juri tentu saja para nara sumber yang di JLC itu bisa diundang untuk datang sebagai Juri untuk bisa menjadi pertimbangan hakim memutuskan suatu perkara serta bisa menjadi mempunyai kekuatan dan kepastian hukum yang tetap dan tentu saja bukan seperti omongan-omongan di TV aja seperti saat sekarang, sehingga tercapai keadilan masyarakat.
Sistim Juri ini tentu saja masih punya kelemahan yaitu biayanya akan menjadi lebih mahal, tapi agar tercapai keadilan masyarakat tidak masalah, apalagi biayanya itu kan ditanggung pemerintah.

Jumat, 14 Oktober 2011

Mekanisme Pelaksanaan Mediasi di Bidang Pertanahan


Mediasi adalah salah satu proses alternatif penyelesaian masalah dengan bantuan pihak ketiga (mediator) dan prosedur yang disepakati oleh para pihak yang mana memfasilitasi agar dapat tercapai suatu solusi (perdamaian) yang saling menguntungkan para pihak.

Tipe Mediator :
a. Mediator Jaring Sosial (Social Network Mediator).
  • Tokoh-tokoh masyarakat/Informal; ulama atau tokoh agama, tokoh adat dan pemuda, dll
  • mempunyai pengaruh besar dalam masyarakat.
  • penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai sosial berlaku; nilai keagamaan, adat kebiasaan serta      nilai-nilai moral & etika sopan santun serta etika hukum dalam masyarakat. 
b. Mediator sebagai Pejabat yang berwenang.
c. Mediator Independen artinya :
  • Mediator Profesional yang mempunyai legitimasi untuk melakukan negosiasi-negosiasi dalam mediasi, seperti Advokat dan Arbiter.

Dalam penyelesaian masalah sengketa pertanahan, jalan keluar yang terbaik adalah dengan cara perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa maksudnya dengan kesepakatan dari para pihak untuk mengakhiri sengketanya.
Musyawarah merupakan kegiatan mempertemukan kedua belah pihak untuk mengklarifikasi data yang ada pada masing-masing pihak dalam upaya perdamaian. 

Mekanisme Mediasi :
1. Persiapan mempertemukan kedua belah pihak, hal-hal yang perlu diperhatikan :
  • Mengetahui pokok masalah dan duduk masalah.
  • Apakah masalah tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi atau tidak.
  • Pembentukan tim penanganan sengketa tentatif, tidak keharusan, pejabat struktural yang berwenang dapat langsung melaksanakan mediasi.
  • Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mediasi yang berhubungan dengan pokok sengketa.
  • Menentukan waktu dan tempat mediasi.
2. Undangan, yang perlu diperhatikan :
  • Disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan untuk musyawarah penyelesaian sengketa.
  • Penataan struktur pertemuan dengan posisi tempat duduk huruf  "U Seat atau lingkaran.
3. Kegiatan Mediasi :
  1. Mengatasi hambatan hubungan antar pihak (hubungan personal antar pihak)
  2. Mencairkan suasana kedua belah pihak; suasana akrab; tidak kaku.
  3. Penjelasan Peran Mediator : 
  • sebagai pihak ketiga yang tidak memihak (netral).
  • kehendak para pihak tidak dibatasi.
  • kedudukan para pihak dan mediator sendiri harus netral.
  • penegasan kesediaan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan oleh Mediator Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
  • dalam hal-hal tertentu, mediator dapat melakukan intervensi/campur tangan dalam proses kesepakatan sesuai berlandaskan hukum pertanahan, agar tercapai kepastian dan tertib hukum, tentu saja pihak mediator saat intervensi harus berdasarkan pada keadilan masyarakat artinya benar-benar netral, tidak ada kepentingan ia sendiri, demi tegaknya keadilan hukum.
     4. Klarifikasi para pihak
4. Menyamakan pemahaman dan menetapkan agenda musyawarah
5. Identifikasi kepentingan
6. Generalisasi opsi-opsi para pihak
7. Penentuan Opsi yang dipilih :
  • ada daftar yang dipilih.
  • kajian opsi-opsi tersebut oleh masing-masing pihak. 
  • menentukan menerima atau menolak opsi tersebut.
  • menentukan keputusan menghitung untung-rugi bagi masing-masing pihak.
  • para pihak dapat berkonsultasi pada pihak ketiga: Advokat sebagai konsultan hukum atau para ahli di bidang opsi yang dipilih.
  • Mediator harus mampu mempengaruhi para pihak untuk tidak menggunakan kesempatan guna menekan pihak lawan.
  • hasil dari kegiatan ini berupa putusan yang dapat diterima kedua belah pihak, namun belum final, harus dibicarakan lebih lanjut.
8. Negosiasi Akhir:
  • para pihak melakukan negosiasi final.
  • putusan harus bisa menyelesaikan sengketa dan merupakan kesepakatan para pihak.
  • kesepakatan para pihak harus menuntut hak dan kewajiban para pihak artinya para pihak tidak ragu-ragu lagi akan pilihannya untuk menyelesaikan sengketa tesebut dan sukarela melaksanakannya, sehingga tidak terjadi masalahnya nanti pada masa-masa mendatang.
9. Formalisasi  (dalam bentuk tulisan/kesepakatan tertulis) penyelesaian sengketa.
  • dirumuskan dalam bentuk perjanjian/agreement 
  • kesepakatan itu secara substansi mediasi telah selesai, sementara tindak lanjut pelaksanaannya menjadi kewenangan pejabat Tata Usaha Negara.
  • setiap kegiatan mediasi hendaknya dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.
  • hasil mediasi dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan berlaku.
  • dalam setiap mediasi perlu dibuat laporan
  • mempunyai kekuatan mengikat berita acara tersebut, yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator.








.