Jumat, 14 Oktober 2011

Mekanisme Pelaksanaan Mediasi di Bidang Pertanahan


Mediasi adalah salah satu proses alternatif penyelesaian masalah dengan bantuan pihak ketiga (mediator) dan prosedur yang disepakati oleh para pihak yang mana memfasilitasi agar dapat tercapai suatu solusi (perdamaian) yang saling menguntungkan para pihak.

Tipe Mediator :
a. Mediator Jaring Sosial (Social Network Mediator).
  • Tokoh-tokoh masyarakat/Informal; ulama atau tokoh agama, tokoh adat dan pemuda, dll
  • mempunyai pengaruh besar dalam masyarakat.
  • penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai sosial berlaku; nilai keagamaan, adat kebiasaan serta      nilai-nilai moral & etika sopan santun serta etika hukum dalam masyarakat. 
b. Mediator sebagai Pejabat yang berwenang.
c. Mediator Independen artinya :
  • Mediator Profesional yang mempunyai legitimasi untuk melakukan negosiasi-negosiasi dalam mediasi, seperti Advokat dan Arbiter.

Dalam penyelesaian masalah sengketa pertanahan, jalan keluar yang terbaik adalah dengan cara perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa maksudnya dengan kesepakatan dari para pihak untuk mengakhiri sengketanya.
Musyawarah merupakan kegiatan mempertemukan kedua belah pihak untuk mengklarifikasi data yang ada pada masing-masing pihak dalam upaya perdamaian. 

Mekanisme Mediasi :
1. Persiapan mempertemukan kedua belah pihak, hal-hal yang perlu diperhatikan :
  • Mengetahui pokok masalah dan duduk masalah.
  • Apakah masalah tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi atau tidak.
  • Pembentukan tim penanganan sengketa tentatif, tidak keharusan, pejabat struktural yang berwenang dapat langsung melaksanakan mediasi.
  • Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mediasi yang berhubungan dengan pokok sengketa.
  • Menentukan waktu dan tempat mediasi.
2. Undangan, yang perlu diperhatikan :
  • Disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan untuk musyawarah penyelesaian sengketa.
  • Penataan struktur pertemuan dengan posisi tempat duduk huruf  "U Seat atau lingkaran.
3. Kegiatan Mediasi :
  1. Mengatasi hambatan hubungan antar pihak (hubungan personal antar pihak)
  2. Mencairkan suasana kedua belah pihak; suasana akrab; tidak kaku.
  3. Penjelasan Peran Mediator : 
  • sebagai pihak ketiga yang tidak memihak (netral).
  • kehendak para pihak tidak dibatasi.
  • kedudukan para pihak dan mediator sendiri harus netral.
  • penegasan kesediaan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan oleh Mediator Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
  • dalam hal-hal tertentu, mediator dapat melakukan intervensi/campur tangan dalam proses kesepakatan sesuai berlandaskan hukum pertanahan, agar tercapai kepastian dan tertib hukum, tentu saja pihak mediator saat intervensi harus berdasarkan pada keadilan masyarakat artinya benar-benar netral, tidak ada kepentingan ia sendiri, demi tegaknya keadilan hukum.
     4. Klarifikasi para pihak
4. Menyamakan pemahaman dan menetapkan agenda musyawarah
5. Identifikasi kepentingan
6. Generalisasi opsi-opsi para pihak
7. Penentuan Opsi yang dipilih :
  • ada daftar yang dipilih.
  • kajian opsi-opsi tersebut oleh masing-masing pihak. 
  • menentukan menerima atau menolak opsi tersebut.
  • menentukan keputusan menghitung untung-rugi bagi masing-masing pihak.
  • para pihak dapat berkonsultasi pada pihak ketiga: Advokat sebagai konsultan hukum atau para ahli di bidang opsi yang dipilih.
  • Mediator harus mampu mempengaruhi para pihak untuk tidak menggunakan kesempatan guna menekan pihak lawan.
  • hasil dari kegiatan ini berupa putusan yang dapat diterima kedua belah pihak, namun belum final, harus dibicarakan lebih lanjut.
8. Negosiasi Akhir:
  • para pihak melakukan negosiasi final.
  • putusan harus bisa menyelesaikan sengketa dan merupakan kesepakatan para pihak.
  • kesepakatan para pihak harus menuntut hak dan kewajiban para pihak artinya para pihak tidak ragu-ragu lagi akan pilihannya untuk menyelesaikan sengketa tesebut dan sukarela melaksanakannya, sehingga tidak terjadi masalahnya nanti pada masa-masa mendatang.
9. Formalisasi  (dalam bentuk tulisan/kesepakatan tertulis) penyelesaian sengketa.
  • dirumuskan dalam bentuk perjanjian/agreement 
  • kesepakatan itu secara substansi mediasi telah selesai, sementara tindak lanjut pelaksanaannya menjadi kewenangan pejabat Tata Usaha Negara.
  • setiap kegiatan mediasi hendaknya dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.
  • hasil mediasi dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan berlaku.
  • dalam setiap mediasi perlu dibuat laporan
  • mempunyai kekuatan mengikat berita acara tersebut, yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator.








.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar