Sabtu, 17 Desember 2011

The Role of Lawyers in Producing the Rule of Law: Some Critical Reflections


The Role of Lawyers in Producing the Rule of Law:
Some Critical Reflections
Robert W. Gordon (Yale Law School)
translate by: Prima Rang Putra Syawir



For the last fifteen years, American and European governments, lending institutions led by the World Bank, and NGOs like the American Bar Association have been funding projects to promote the "Rule of Law" in developing countries, former Communist and military dictatorships, and China.
Selama lima belas tahun terakhir, pemerintah Amerika dan Eropa, lembaga keuangan yang dipimpin oleh lembaga yang dipimpin oleh Bank Dunia, dan LSM seperti American Bar Association (Asosiasi Pengacara Amerika) telah mendanai proyek-proyek untuk mempromosikan "Kaidah Hukum" di negara berkembang, pendiri kediktatoran komunis, militer, dan Cina.


The  Rule of Law is of course a very  capacious concept, which   means many different things to its different promoters. Anyone who sets out to investigate its content will soon find himself in a snowstorm of competing definitions. Its barebones content ("formal legality") is that of a regime of rules, announced in advance, which are predictably and effectively applied to all they address, including the rulers who promulgate them - formal rules that tell people how the state will deploy coercive force and enable them to plan their affairs accordingly. The slightly-more-than barebones version adds: "applied equally to everyone.
Kaidah Hukum tentu saja konsep yang sangat luas,yang berarti hal yang berbeda untuk promotor berbeda. Siapapun yang  menetapkan untuk menyelidiki  isinya  akan   segera menemukan dirinya  dalam  suatu  badai salju dari definisi yang bersaing. Isinya barebone (“legalitas formal”) adalah  bahwa rezim aturan, yang mengumumkan dimuka, yang diduga dan secara efektif diterapkan pada semua alamat mereka, termasuk penguasa-penguasa  yang mengumumkan aturan-aturan formal mereka yang memberitahu orang bagaimana negara akan mengerahkan  kekuatan yang memaksa dan memungkinkan mereka untuk merencanakan sesuai dengan urusan mereka . Sedikit lebih dari versi barebone menambahkan: ". Diterapkan  seimbang untuk setiap orang." 





This minimalist version  of the  Rule of Law,  which we  might call pure positivist legalism, is not, however, what the governments, multilateral lenders and NGOs have been promoting. All of the active projects have some specific substantive and institutional content.

Ini versi minimalis dari Kaidah Hukum, yang kita sebut   positivis  legalisme  murni,  tidak, bagai-manapun, apa yang pemerintah, para pemberi pinjaman multilateral dan LSM telah mempromosikan. Semua proyek-proyek aktif memiliki beberapa  konten  institusional dan substantif yang spesifik.




Multilateral lending institutions (development banks) have tended to favor the general position - loosely traceable to Max Weber and Douglass North in one version, and to Milton Friedman and Friedrich Hayek in another -that well-functioning markets require the support of a framework of clearlydefined  and  effectively and predictably enforced legal rules and rights. At
the height of the so-called Washington Consensus in the 1990s, neo-liberal promoters stressed in particular that the Rule of Law protects property rights,especially in foreign direct investment, and enforces contracts (sometimes adding that it also entails low marginal tax rates and levels of regulation).
Lembaga pemberi pinjaman multilateral (bank pembangunan) cenderung mendukung posisi umum  yang mana dengan bebas dapat dilacak pada Max Weber dan Douglass North pada satu versi, dan bagi Milton Friedman dan Friedrich Hayek di tempat lain bahwa pasar-pasar yang berfungsi dengan baik mengkehendaki dukungan dari suatu kerangka kerja yang ditentukan dengan  jelas  dan aturan-aturan hukum dan hak-hak yang ditegakkan dapat diprediksikan secara efektif. Pada puncak dari yang disebut Konsensus Washington di tahun 1990-an, promotor-promotor neo-liberal  yang menegaskan secara khusus bahwa Kaidah Hukum melindungi hak-hak milik dan terutama dalam investasi langsung dari luar negeri dan memaksakan kontrak-kontrak (kadang-kadang menambahkan bahwa hal itu juga memerlukan tarif-tarif pajak marjinal yang rendah dan tingkatan regulasi).


American Legislator is most of a lawyers
The human rights NGOs' version is the more classical or traditional view that the Rule of Law requires legal constraints on a state's authority to search, arrest, imprison, torture or kill persons in its jurisdiction. (Surprisingly little attention was given in these projects to the Rule of Law as law and order, law as the solution to Hobbesian anarchy; probably since in the minds of many of these project developers the basic problems needing solution were corrupt and overreaching and oppressive states and their bureaucracies, not weak or failed states.  Much broader notions of the Rule of Law, however, have contemplated an extensive array of state functions to supply public goods such as healthcare and education infrastructure, to constitute the conditions facilitating trade and commerce, and to regulate harmful private as well as public conduct, such as mistreatment by husbands in patriarchal families. And others propose still more ambitiously that the Rule of Law implies "social and economic rights" - that legal systems have positive obligations to develop state, group and individual capacities to act aggressively to restructure their societies, to eliminate obstacles to economic opportunity and mobility and to democratic participation, and to alleviate extremes of poverty, inequality and in security. In the last ten years the World Bank (which is really a congeries  of  divisions  with  competing  ideas of how  to promote  development) has adopted
a "comprehensive" approach to development, much influenced by the work of Amartya Sen, which incorporates all these versions of the Rule of Law simultaneously.
Versi LSM hak asasi manusia adalah pandangan yang lebih klasik atau  tradisional bahwa  Kaidah Hukum memerlukan kendala hukum pada otoritas negara untuk mencari,  menangkap, memenjarakan, menyiksa atau membunuh orang dalam yurisdiksinya. (Anehnya sedikit perhatian diberikan dalam proyek-proyek dengan Kaidah Hukum  sebagai hukum dan ketertiban, hukum sebagai solusi untuk anarki Hobbesian; mungkin sejak dalam pandangan-pandangan dari proyek-proyek ini mengembangkan problem-problem dasar yang memerlukan solusi yang korup (penuh dengan suap) dan Negara-negara dan birokrasi-birokrasi mereka yang menindas secara berlebihan, bukanlah Negara-negara yang lemah dan gagal. Jauh lebih luas pengertian dari Kaedah Hukum, bagaimanapun telah merenungkan suatu deretan dari fungsi-fungsi Negara untuk memasok barang-barang publik seperti infrastruktur kesehatan dan pendidikan, untuk membentuk kondisi memfasilitasi perdagangan dan perniagaan,dan untuk mengatur  pribadi yang membahayakan serta perilaku publik, seperti penganiayaan oleh suami dalam keluarga-keluarga patriakat.  Dan lain-lain masih lebih ambisius mengusulkan bahwa Kaidah Hukum menunjukkan "hak-hak sosial dan ekonomi"  bahwa sistem  hukum memiliki kewajiban  positif untuk mengembang-kan kapasitas negara, kelompok dan individu untuk bertindak agresif untuk merestrukturisasi masyarakat mereka, untuk menghilangkan hambatan untuk peluang dan mobilitas ekonomi dan partisipasi demokratis, dan untuk mengurangi kemiskinan, ketimpangan dan ketidakamanan yang luar biasa. Dalam sepuluh tahun terakhir Bank Dunia (yang sesungguhnya merupakan suatu kumpulan dari divisi yang bersaing dengan ide-ide tentang bagaimana untuk meningkatkan pembangunan) telah mengadopsi pendekatan yang komprehensif untuk pengembangan, banyak dipengaruhi oleh pekerjaan dari Amartya Sen, yang memasukkan   semua versi dari Kaidah Hukum secara  bersamaan.


All of these visions have converged on an institutional program. The framework of market-supporting rules requires a set of institutions, staffed with people with appropriate training and motivation, to do the defining and enforcing. Human rights protection requires adequate processes and independent officials to enforce rule-of-law constraints against police, prosecutors, jailers and the military. Only the social and economic development programs purported to rely importantly on agencies outside the state. For most of the planners, the appropriate institutions were courts staffed with "independent" judges. The   practical rule-of-law  projects  that  have been most favored in developing and transitional societies have been those that focus on building judicial capacity - strengthening courts and improving the quality and training ofjudges - and establishing constitutional arrangements that define the scope of restraint over the exercise of governmental powers and protect individual rights.
Semua visi ini telah terkumpul pada program kelembagaan. Kerangka Kerja ini mendukung aturan pasar yang membutuhkan seperangkat instituisi (kelembagaan), mempekerjakan  orang-orang dengan pelatihan yang tepat dan punya motivasi, untuk melaksanakan pendefinisian dan penegakan.  Perlindungan hak asasi manusia menuntut proses yang memadai dan pejabat independen untuk menegakan kendala-kendala aturan hukum terhadap polisi, jaksa, sipir penjara dan militer. Hanya program-program perkembangan sosial dan ekonomi yang berarti bertumpu kepada yang terpenting sekali pada biro-biro di luar Negara. Bagi sebagian besar perencana-perencana hukum, instituisi-instituisi  yang tepat adalah pengadilan-pengadilan dengan mempekerjakan hakim-hakim independen. Proyek-proyek aturan hukum yang praktis menyatakan bahwa paling disukai dalam masyarakat yang berkembang dan transisi adalah yang fokus pada pengembangan kapasitas pengadilan (memperkuat  pengadilan-pengadilan dan meningkatkan kualitas dan pelatihan dari hakim-hakim) dan membentuk pengaturan tata konstitusional yang mendefinisikan ruang lingkup pengendalian atas pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dari pemerintah serta melindungi hak-hak individual.

The reformers of an earlier - 1960s-70s - generation of "law and development" projects funded by USAID and the Ford Foundation believed that "formalist" judges and lawyers were obstacles to development and tried to produce a new elite of legal-realist Progressive-New-Deal model technocrats. They became disillusioned with their own project, as the lawyers they trained (mostly in Latin America) went to work for multinational corporations or military dictatorships.  Some of the 1990s Rule-of-Law promoters apparently knew about these earlier efforts, but never learned much from them, and in any case had other priorities. For the neo-liberals especially, the problem was bureaucracies - corrupt, clientelistic, swollen,  expensive and inefficient.  They distrusted  "governments"  but favored "governance," which meant shifting power out of bureaucracies and into cadres of newly  trained and "independent" judges.
Para Reformis pada awal 1960-1970-an - generasi hukum dan proyek-proyek pengembangannya didanai oleh USAID dan Ford Foundation yang dipercayai  bahwa  hakim-hakim  formal dan  pengacara (advokat/ ahli hukum) adalah hambatan-hambatan pengembangan dan mencoba untuk menghasilkan elit baru  dari para teknokrat yang  bergaya  hukum-realis progresif-baru-kesepakatan ( teks  asli Amerika:  legal-realist  Progressive-New-Deal model  technocrats). Mereka  menjadi kecewa dengan proyek mereka sendiri, sebagai Pengacara (Advokat/Ahli Hukum) mereka dilatih (kebanyakan di Amerika Latin) pergi bekerja untuk perusahaan-perusahaan multinasional  dan kediktatoran militer. Beberapa Promotor-promotor Kaidah Hukum tahun 1990-an ternyata tahu tentang upaya-upaya sebelumnya ini, tapi tidak pernah belajar dari diri mereka, dan dari setiap kasus mempunyai prioritas-prioritas lain. Bagi Neo-Liberal khususnya, permasalahan adalah birokrasi (korup, klientelistik, pembengkakan, mahal dan tidak efisien). Mereka tidak percaya pemerintah tapi disukai pemerintahan,yang berarti kekuasaan bergeser keluar dari birokrasi dan menjadi kader-kader hakim-hakim baru yang terlatih dan independen.


The general picture of the institutions that administer and maintain the Rule of Law in these projects is surprisingly under-specified. But plainly it is a transplant of a simplified and idealized model of Western, especially Anglo-American, judicial systems. Judges are chosen by such means and given such incentives (through training, promotion, tenure, pay) as to ensure their independence from the executive and from political or factional pressures and interests. Their allegiance is to "the law," also imagined as in Western formalist traditions as an autonomous body of rules and procedures.
Gambaran umum dari lembaga yang mengelola dan memelihara Kaidah Hukum dalam proyek-proyek ini adalah mengherankan sekali yaitu dibawah yang ditetapkan. Tapi jelas sekali itu adalah transplantasi dari model yang disederhanakan dan ideal  di daerah Barat, terutama Anglo-Amerika, sistim Peradilan. Hakim dipilih dengan cara tersebut dan diberikan insentif seperti itu (melalui pelatihan, promosi, masa jabatan, bayaran) untuk menjamin independen (tidak memihak salah satu apapun) mereka dari eksekutif dan dari tekanan-tekanan dan kepentingan-kepentingan politik dan golongan. Kesetiaan mereka adalah pada “hukum”, juga membayangkan seperti dalam Tradisi-tradisi Formal Barat sebagai suatu badan  otonom dari hukum-hukum dan prosedur-prosedur.    


American Senator 
But where is this body of law to come from: who are the lawgivers and how do they make the law? One of the oddest features of the Rule of Law manifestoes is that legislation is mostly missing from the picture."Democracy" is often specified as a desired goal of development projects, but that seems to mean mostly elections, not representative bodies carrying on partisan political fights over the content of the laws. As critics of neo-liberal Rule of Law projects have pointed out, institutional economics suggested that legal rules supporting property and contracts were crucial; but public choice theory said states couldn't be counted on to produce such rules. Frequently of course, as a practical matter, the law in question is made by foreigners drafting constitutions and codes or regulatory laws that must be adopted wholesale as a condition for receiving multilateral assistance. But from whatever source the package of basic private-law rules might originate, Rule of Law promoters have tended to assume its content is autonomously given - perhaps by a Hayekian process whereby common-law judges incorporate rules generated in the spontaneous order of custom, or by a Weberian process whereby judges neutrally apply codes drafted by expertjurists and derived from general transhistorical principles, or else by a Chicago-style law-and-economics process whereby judges apply precedents embodying evolutionarily efficient legal rules. They have also assumed that once the package of rules was in place, judges, if properly trained, motivated and insulated from outside pressure, would apply the framework impartially, without fear or favor or improper political or factional influence - and that parties litigant and the state would accept and abide by their decisions.
Tapi dimana badan hukum itu berasal: siapa para pembuat hukum dan bagaimana mereka membuat hukum ? salah satu fitur yang paling aneh dari manifestasi-manifestasi Kaidah Hukum itu adalah Legislasi (undang-undang) yang sebagian besar hilang dari gambar. "Demokrasi" sering ditetapkan sebagai tujuan yang dinginkan dari proyek-proyek pembangunan, tetapi tampaknya berarti sebagian besar pemilihan, bukan badan-badan perwakilan membawa perkelahian-perkelahian politik partisan atas muatan dari hukum-hukum itu. Sebagai kritikus dari proyek-proyek Kaidah Hukum Neo-Liberal telah menunjukkan, ekonomi-ekonomi yang melembaga (institusional) menyarankan bahwa aturan-aturan hukum mendukung properti dan kontrak-kontrak yang krusial; tapi teori pilihan publik  yang menyatakan bahwa Negara-negara tidak bisa diandalkan menghasilkan aturan-aturan tersebut. Sering kali tentunya sebagai suatu hal yang praktis, hukum yang dimaksud adalah yang dibuat oleh konstitusi-konstitusi dan peraturan-peraturan atau regulator yang disusun orang-orang asing  yang pasti diambil dari keseluruhan  pada suatu kondisi untuk menerima asisten multilateral. Tapi dari sumber apapun paket dari aturan hukum swasta dasar mungkin yang asli, Promotor-promotor Kaidah Hukum cenderung menganggap muatannya secara otonom diberikan – barangkali oleh suatu proses Hayekian dimana hakim-hakim common law menggabungkan aturan-aturan yang dihasilkan secara spontan dalam tatanan hukum adat, atau dengan proses Weberian dimana hakim-hakim secara netral menerapkan peraturan-peraturan yang disusun oleh juri-juri yang ahli dan berasal dari prinsip-prinsip transhistorikal yang umum, atau yang lain oleh hukum gaya Chicago dan proses ekonomi dimana hakim-hakim menerapkan preseden-preseden  yang mewujudkan aturan-aturan hukum dengan efisien secara evolusioner. Mereka juga telah menganggap bahwa begitu paket aturan-aturan ditempatkan, hakim, jika benar terlatih, termotivasi dan bebas dari tekanan luar, akan menerapkan kerangka kerja yang tidak memihak, tanpa takut atau senang atau politik yang tidak layak atau pengaruh golongan - dan bahwa penggugat partai-partai  dan Negara akan menerima dan mematuhi keputusan-keputusan mereka. 


So far, it must be admitted, most of the Rule of Law projects haven't worked out too well. The sponsors themselves have by now produced an  admirably self-critical, tamed and chastened literature on failed experiments. The promoters can point to a handful of notable successes - projects in Eastern European countries with the closest ties to Western Europe such as Poland and Czechoslovakia; the establishment and staffing in several other countries of agencies with a largely technical mandate like antitrust or public utility or securities regulation; and the Chilean criminal law reforms. (Criminal justice and policing were naturally exempt from the general suspicion of government, and reforms in those areas targeted at improving efficiency and fairness and reducing corruption and arbitrary treatment.) Most reforms haven't taken or have had only modest results. A recent World Bank report said: "Most of these interventions produced little change.... As experience grew, it became clear that the roots of poor performance in the judicial system lay much less in a lack of resources and skills than in the behavior of judges, clerks, lawyers and litigants." The very people relied upon to execute the project seem to have gotten in the way.



Sejauh ini, itu harus diakui, sebagian besar proyek-proyek Aturan Hukum tidak bekerja dengan baik. Para sponsor sendiri sekarang sudah menghasilkan suatu literatur yang mengkritik diri sendiri,yang gampang diatur dan yang mengajarkan secara mengagumkan mengenai eksperimen-eksperimen yang gagal. Promotor-promotor dapat menunjukkan beberapa keberhasilan-keberhasilan terkemuka – proyek-proyek di Negara-negara Eropa Timur yang berdekatan dengan Eropa Barat seperti Polandia dan Chekoslovakia; pembentukan dan mempekerjakan di beberapa Negara lain dari lembaga-lembaga dengan sebagian besar mandat teknis seperti antitrust atau utilitas umum atau peraturan sekuritas; dan reformasi-reformasi hukum pidana Chili. (Kebijakan dan peradilan pidana dibebaskan secara alami dari dugaan umum dari pemerintah, dan reformasi-reformasi di daerah-daerah yang ditargetkan untuk meningkatkan efisiensi, keadilan, dan mengurangi korupsi serta perlakuan sewenang-wenang). Sebagian besar reformasi  belum membawa atau hanya memiliki hasil-hasil sederhana. Laporan Bank Dunia saat ini mengatakan: “sebagian besar dari intervensi-intervensi ini menghasilkan perubahan yang kecil……Seperti pengalaman yang tumbuh, itu menjadi jelas bahwa akar-akar dari kinerja yang buruk dalam sistim peradilan yang ada jauh lebih sedikit kurangnya dari sumber-sumber daya dan keterampilan-keterampilan daripada perilaku para hakim, para panitera, para pengacara/advokat dan pihak-pihak yang berperkara.” Rakyat banyak mempercayakan untuk melaksanakan proyek yang tampaknya telah mendapatkan jalan. 



My interest in these projects is in their assumptions, explicit or implicit, about how legal actors and institutions historically have contributed in Western societies, and thus by extension might contribute in developing or transitional societies, to constructing the complex of norms, institutions, specialized staffs, and cultural dispositions that make up the (incredibly plural and contested) set of social practices that are grouped under the broad umbrella label of the "Rule of Law." Some of these assumptions take the form of embedded historical narratives about the role of law in constructing markets and liberal institutions in the West - narratives often suggesting some ideal priorities (e.g. law promoting security and property rights needs to come first, democracy, human rights and social welfare later. Some focus more particularly on the agency of legal actors, legal professions, lawyers and judges in promoting cultures of legalism, secularism, rationality and political liberalism.

Kepentinganku pada proyek ini adalah asumsi-asumsi mereka, dengan tegas atau dengan diam-diam bagaimana aktor-aktor dan institusi-institusi hukum secara historis telah berkontribusi pada masyarakat-masyarakat Barat, dan dengan demikian dengan  ekstensi bisa berkontribusi dalam masyarakat-masyarakat yang berkembang atau transisi, untuk membangun komplek norma-norma, institusi-institusi, staf-staf khusus, watak-watak budaya yang membentuk susunan dari praktek-praktek sosial (sangat jamak sekali dan diperebutkan secara tidak masuk akal) yang dikelompokkan dibawah nama payung yang luas bernama “Kaidah Hukum”. Beberapa asumsi-asumsi ini mengambil bentuk narasi-narasi yang tertanam dalam-dalam secara historis tentang peranan hukum dalam membangun pasar-pasar dan institusi-institusi liberal di daerah Barat – Narasi-narasi sering menyarankan beberapa prioritas-prioritas ideal (contoh hukum mempromosikan hak-hak keamanan dan hak-hak milik yang perlu pertama kali, demokrasi, hak-hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial kemudian). Beberapa fokus terutama sekali pada biro-biro dari aktor-aktor hukum, profesi-profesi hukum, pengacara-pengacara/ahli hukum/advokat dan hakim-hakim dalam mempromosikan budaya-budaya legalisme, sekularisme, rasionalis dan liberalisme politik.




Critics of the "Rule of Law" programs have called many of these assumptions into question. Some critics say that the models of development in the programs rely on narratives of "modernization" or underspecified "property rights" that are false depictions even of Western experience, where, for example, not strict protection but creative destruction of property rights paved the path to industrialization. ° Others point out that many societies, especially the tigers of North Asia, have undergone rapid economic growth despite the absence of effective legal institutions to protect property and enforce contracts; in these societies, as in earlier phases of Western capitalism, regimes of private enforcement, through merchant associations or religious or kinship groups, were adequate substitutes." In the same societies, moreover, economic development has been promoted by its supposed obstructers, highly activist and interventionist states.  Still others suggest that law is largely superstructural or epiphenomenal, an effect rather than a cause; so that social change initiated by top-down changes in legal rules and institutions is bound to be ineffectual or resisted; and that bottom-up movements of empowered ordinary citizens are more important agents for constructing the political arrangements and cultural dispositions necessary for economic growth or the flourishing of human affairs. Where lawyers appear at all in such visions of how to promote social change, it is as advisers to grass-roots social movements and community organizations.

Kritikan-kritikan dari program-program “Kaidah Hukum” telah menyebutkan banyak asumsi ini yang jadi pertanyaan. Beberapa kritikus menyatakan bahwa model-model dari pengembangan dalam program-program bergantung pada narasi-narasi hak-hak milik yang modernisasi atau dibawah yang telah ditentukan (underspesifikasi) yang merupakan gambaran-gambaran keliru dari pengalaman daerah Barat, dimana, sebagai contoh tidak ada perlindungan yang ketat tapi penghancuran kreatif dari hak-hak milik membuka ke jalan industrialisasi. Lainnya menunjukkan bahwa banyak masyarakat, terutama harimau di Asia Utara, telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang cepat walaupun tidak adanya institusi-institusi hukum yang efektif untuk melindungi kepemilikan dan menegakkan kontrak-kontrak; dalam masyarakat-masyarakat, seperti pada awal tahap kapitalisme Barat, rezim-rezim dari penegakkan swasta, melalui asosiasi-asosiasi pedagang atau kelompok-kelompok agama  atau kelompok-kelompok kekerabatan, adalah pengganti yang memadai. Pada masyarakat-masyarakat yang sama, apalagi, pembangunan ekonomi telah dipromosikan oleh penghalang-penghalang yang disangkakan, amat aktivis dan Negara-negara intervensionis. Yang lain tetap menyarankan bahwa hukum adalah sebagian besar superstruktural atau epiphenomenal (gejala yang makin bertambah), suatu efek agak sedikit daripada penyebab; sehingga perubahan sosial  diprakarsai oleh perubahan-perubahan dari atas ke bawah dalam institusi-institusi dan aturan-aturan hukum terikat menjadi tidak efektif atau menentang; dan pergerakan dari bawah ke atas dari penduduk biasa yang diberdayakan adalah perwakilan-perwakilan yang lebih penting untuk membangun kesepakatan-kesepakatan politik dan watak-watak budaya yang diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi atau menyuburkan urusan-urusan manusia. Dimana Pengacara-pengacara (advokat/ahli hukum) muncul semua dalam seperti visi-visi bagaimana untuk mempromosikan perubahan sosial,  itulah sebagai penasehat-penasehat untuk akar-akar rumput pergerakan-pergerakan sosial dan organisasi-organisasi masyarakat.



The "Rule of Law" programs and their critiques all touch on the most basic, longstanding questions of legal sociology, legal history and classical social theory: the centrality of law to the rise of capitalism and political liberalism; the autonomy (or lack thereof) of legal norms, doctrines and institutions from political factions and material interests.

Program-program “Kaidah Hukum” dan kritik-kritik mereka semua menyentuh pertanyaan-pertanyaan yang paling mendasar dan berlangsung lama dari sosiologi hukum, sejarah hukum, teori sosial klasik: pusat hukum menuju munculnya kapitalisme dan liberalisme politik; otonomi (atau kekurangan) dari norma-norma hukum, doktrin-doktrin, dan institusi-institusi dari golongan-golongan politik dan kepentingan-kepentingan materil.









To be Continued / Bersambung







































Rabu, 07 Desember 2011

Money Laundering Criminal


UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG
 TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.       bahwa kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar semakin meningkat, baik kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah Negara Republik Indonesia maupun yang melintasi batas wilayah negara;
b.       bahwa asal‑usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut, disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal sebagai pencucian uang;
c.       bahwa perbuatan pencucian uang harus dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara terjaga;
d.       bahwa pencucian uang bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerja sama regional atau internasional melalui forum bilateral atau multilateral;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang‑undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;

Mengingat :
1.       Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG‑UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang‑undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
2.       Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang         terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
3.       Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
4.       Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.
5.       Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
6.       Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang‑undang ini.
7.       Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
          a.       tulisan, suara, atau gambar;
          b.       peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
          c.       huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
8.       Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Pasal 2

Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan:
a.       korupsi;
b.       penyuapan;
c.       penyelundupan barang;
d.       penyelundupan tenaga kerja;
e.       penyelundupan imigran;
f.       perbankan;
g.       narkotika;
h.       psikotropika;
i.       perdagangan budak, wanita, dan anak;
j.       perdagangan senjata gelap;
k.       penculikan;
l.        terorisme;
m.      pencurian;
n.       penggelapan;
o.      penipuan,
yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

BAB II
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Pasal 3

(1)      Setiap orang yang dengan sengaja:
         a.       menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;
         b.       mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
         c.       membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
         d.       menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
         e.       menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
         f.       membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
         g.       menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya; atau
         h.       menyembunyikan atau menyamarkan asal‑usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
(2)      Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4
(1)      Apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus dan/atau kuasa pengurus atas nama korporasi, maka penjatuhan pidana dilakukan baik terhadap pengurus dan/atau kuasa pengurus maupun terhadap korporasi.
(2)      Pertanggungjawaban pidana bagi pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
(3)      Korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus yang mengatasnamakan korporasi, apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
(4)      Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(5)      Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

Pasal 5

(1)      Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana denda ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2)      Selain pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi.

Pasal 6

(1)      Setiap orang yang menerima atau menguasai:
          a.       penempatan;
          b.       pentransferan;
          c.       pembayaran;
          d.       hibah;
          e.       sumbangan;
          f.       penitipan;
          g.       penukaran,
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 7

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Pasal 8

Penyedia Jasa Keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 9

Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 10

PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim, atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 11

(1)      Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)      Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim.

Pasal 12

Tindak pidana dalam Bab II dan Bab III adalah kejahatan.

BAB IV
PELAPORAN
Bagian Kesatu
Kewajiban Melapor

Pasal 13

(1)      Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Bab V, untuk hal‑hal sebagai berikut:
         a.       Transaksi Keuangan Mencurigakan;
         b.       Transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau yang nilainya setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
(2)      Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diketahui oleh Penyedia Jasa Keuangan.
(3)      Penyampaian laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
(4)      Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi yang dikecualikan.
(5)      Transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi transaksi antarbank, transaksi dengan Pemerintah, transaksi dengan bank sentral, pembayaran gaji, pensiun, dan transaksi lainnya atas permintaan Penyedia Jasa Keuangan yang disetujui oleh PPATK.
(6)      Penyedia Jasa Keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(7)      Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK.

Pasal 14

Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank, dikecualikan dari ketentuan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang yang mengatur mengenai rahasia bank.

Pasal 15

Penyedia Jasa Keuangan, pejabat, serta pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 16

(1)      Setiap orang yang membawa uang tunai ke dalam atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)      Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan tentang informasi yang diterimanya selama jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PPATK.
(3)      Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberitahukan kepada PPATK paling lambat 5 (hari) kerja setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)      Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus memuat rincian mengenai identitas orang yang membuat laporan.
(5)      Apabila diperlukan, PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, yang dibawa oleh setiap orang dari atau ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Identitas Nasabah

Pasal 17

(1)      Setiap orang yang melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan wajib memberikan identitasnya secara lengkap dan akurat dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Penyedia Jasa Keuangan dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
(2)      Penyedia Jasa Keuangan wajib memastikan pengguna jasa keuangan bertindak untuk diri sendiri atau untuk orang lain.
(3)      Dalam hal pengguna jasa keuangan bertindak untuk orang lain, Penyedia Jasa Keuangan wajib meminta informasi mengenai identitas dan dokumen pendukung dari pihak lain tersebut.
(4)      Bagi Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank, identitas dan dokumen pendukung yang diminta dari pengguna jasa keuangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(5)      Penyedia Jasa Keuangan wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai identitas pengguna jasa keuangan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan pengguna jasa keuangan tersebut.

BAB V
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Pasal 18

(1)      Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dengan Undang‑undang ini dibentuk PPATK.
(2)      PPATK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
                   (3) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 19

(1)      PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)      Dalam hal diperlukan dapat dibuka perwakilan PPATK di daerah.

Pasal 20

(1)      PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil kepala.
(2)      Kepala dan wakil kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.
(3)      Masa jabatan kepala dan wakil kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)      Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja PPATK diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 21

Untuk dapat diangkat sebagai kepala atau wakil kepala PPATK, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Warga Negara Indonesia;
b.       berusia sekurang‑kurangnya 35 (tiga puluh lima) dan setinggi‑tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
c.       sehat jasmani dan rohani;
d.       takwa, jujur, adil, dan memiliki integritas pribadi yang baik;
e.       memiliki salah satu keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, hukum, atau akuntansi;
f.       tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain; dan
g.       tidak pernah dijatuhi pidana penjara.

Pasal 22

(1)      Kepala dan wakil kepala PPATK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
(2)      Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk menjadi kepala/wakil kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal‑hal yang menurut peraturan perundang‑undangan wajib dirahasiakan".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku kepala/wakil kepala dengan sebaik‑baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku".

Pasal 23

Jabatan kepala atau wakil kepala PPATK berakhir, karena yang bersangkutan:
a.       diberhentikan;
b.       meninggal dunia;
c.       mengundurkan diri; atau
d.       berakhir masa jabatannya.

Pasal 24

(1)      Kepala dan wakil kepala PPATK diberhentikan karena:
         a.       bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
         b.       kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga Negara Republik Indonesia;
         c.       menderita sakit terus menerus yang penyembuhannya memerlukan waktu lebih dari 3 (tiga) bulan yang tidak memungkinkan melaksanakan tugasnya;
         d.       menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara yang lamanya 1 (satu) tahun atau lebih;
         e.       dijatuhi pidana penjara;
         f.       merangkap jabatan atau pekerjaan lain;
         g.       dinyatakan pailit oleh pengadilan; atau
         h.       melanggar sumpah/janji jabatan.
(2)      Menteri Keuangan wajib mengajukan usul kepada Presiden agar kepala atau wakil kepala PPATK diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 25

(1)      Setiap pihak tidak boleh melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.
(2)      Kepala dan wakil kepala PPATK wajib menolak setiap campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
(3)      PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dapat melakukan kerja sama dengan pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional.

Pasal 26

Dalam melaksanakan fungsinya PPATK mempunyai tugas sebagai berikut :
a.       mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan Undang‑undang ini;
b.       memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan;
c.       membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan;
d.       memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Undang‑undang ini;
e.       mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang‑undang ini atau dengan peraturan perundang‑undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan;
f.       memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya‑upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
g.       melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan;
h.       membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.

Pasal 27

(1)      Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai wewenang:
         a.       meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;
         b.       meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;
         c.       melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang‑undang ini dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan;
         d.       memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
(2)      Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, PPATK terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
(3)      Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan Undang‑undang lain yang berkaitan dengan ketentuan tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.
(4)      Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 28

(1)      Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
(2)      Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada salah satu wakil kepala PPATK atau pihak lainnya yang khusus ditunjuk untuk itu.

Pasal 29

(1)      Setiap tahun PPATK wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
(2)      Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui Sekretariat Negara.

BAB VI
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 30

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang‑undang ini.

Pasal 31

Dalam hal ditemukan adanya petunjuk atas dugaan telah ditemukan transaksi mencurigakan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan petunjuk tersebut, PPATK wajib menyerahkan hasil analisis kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Pasal 32

(1)      Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
(2)      Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
         a.       nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
         b.       identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;
         c.       alasan pemblokiran;
         d.       tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
         e.       tempat Harta Kekayaan berada.
(3)      Penyedia Jasa Keuangan setelah menerima perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima.
(4)      Penyedia Jasa Keuangan wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak      tanggal pelaksanaan pemblokiran.
(5)      Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada Penyedia Jasa Keuangan yang bersangkutan.
(6)      Penyedia Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pasal 33

(1)      Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa.
(2)      Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan Undang‑undang yang mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.
(3)      Permintaan keterangan harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
         a.       nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
         b.       identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa;
         c.       tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
         d.       tempat Harta Kekayaan berada.
(4)      Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh:
a.       Kepala Kepolisian Daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik;
b.       Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum;
c.       Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

Pasal 34

Dalam hal diperoleh bukti yang cukup sebagai hasil pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa, hakim memerintahkan penyitaan terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana yang belum disita oleh penyidik atau penuntut umum.

Pasal 35

Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

Pasal 36

(1)      Dalam hal terdakwa telah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku tidak hadir, Majelis Hakim dengan putusan sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
(2)      Apabila dalam sidang berikutnya sebelum perkara diputus terdakwa hadir, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan apabila terdakwa telah hadir sejak semula.
(3)      Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum dalam papan pengumuman pengadilan yang memutus dan sekurang‑kurangnya dimuat dalam 2 (dua) surat kabar yang memiliki jangkauan peredaran secara nasional sekurang‑kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari atau 3 (tiga) kali penerbitan secara terus‑menerus.

Pasal 37

Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan hakim dijatuhkan dan terdapat bukti‑bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, maka hakim dapat mengeluarkan penetapan bahwa Harta Kekayaan terdakwa yang telah disita, dirampas untuk negara.

Pasal 38

Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa:
a.       alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
b.       alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
c.       dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.

BAB VII
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI

Pasal 39

(1)      PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan identitas pelapor.
(2)      Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.

Pasal 40

(1)      Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.
(2)      Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

(1)      Di sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim, dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal‑hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor.
(2)      Dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut, mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 42

(1)      Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.
(2)      Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 42.

BAB VIII
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Pasal 44

Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap orang atau korporasi yang diketahui atau patut diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45

(1)      Kepala dan wakil kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang‑undang ini diundangkan.
(2)      PPATK harus sudah melaksanakan fungsinya paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala dan wakil kepala PPATK ditetapkan.
(3)      Sebelum PPATK melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sebagian tugas dan kewenangan PPATK khusus menyangkut Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank   dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4)      Kewajiban pelaporan bagi Penyedia Jasa Keuangan mulai berlaku 18 (delapan belas) bulan setelah Undang‑undang ini diundangkan.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46

Undang‑undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang‑undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                           Disahkan di Jakarta
                                                          pada tanggal 17 April 2002
                                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                              ttd.

                                                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 30


PENJELASAN
ATAS
UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  15  TAHUN  2002
TENTANG

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

I.        UMUM.

                   Berbagai kejahatan, baik yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun oleh korporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun yang dilakukan melintasi batas wilayah negara lain makin meningkat. Kejahatan tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi, penyuapan (bribery), penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita, dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, dan berbagai kejahatan kerah putih. Kejahatan‑kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan Harta Kekayaan yang sangat besar jumlahnya.

                   Harta Kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan atau tindak pidana tersebut, pada umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku kejahatan karena apabila langsung digunakan akan mudah dilacak oleh penegak hukum mengenai sumber diperolehnya Harta Kekayaan tersebut. Biasanya para pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar Harta Kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial system), terutama ke dalam sistem perbankan (banking system). Dengan cara demikian, asal usul Harta Kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak oleh para penegak hukum. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang ini, dikenal sebagai pencucian uang (money laundering).

                   Bagi organisasi kejahatan, Harta Kekayaan sebagai hasil kejahatan ibarat darah dalam satu tubuh, dalam pengertian apabila aliran Harta Kekayaan melalui sistem perbankan internasional yang dilakukan diputuskan, maka organisasi kejahatan tersebut lama kelamaan akan menjadi lemah, berkurang aktivitasnya, bahkan menjadi mati. Oleh karena itu, Harta Kekayaan merupakan bagian yang sangat penting bagi suatu organisasi kejahatan. Untuk itu, terdapat suatu dorongan bagi organisasi kejahatan melakukan pencucian uang agar asal usul Harta Kekayaan yang sangat dibutuhkan tersebut sulit atau tidak dapat dilacak oleh penegak hukum.

                   Perbuatan pencucian uang di samping sangat merugikan masyarakat, juga sangat merugikan negara karena dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara dengan meningkatnya berbagai kejahatan.

                   Sehubungan dengan hal tersebut, upaya untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang telah menjadi perhatian internasional. Berbagai upaya telah ditempuh oleh masing‑masing negara untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang termasuk dengan cara melakukan kerja sama internasional, baik melalui forum secara bilateral maupun multilateral.

                   Dalam konteks kepentingan nasional ditetapkannya Undang‑undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan penegasan bahwa Pemerintah dan sektor swasta bukan merupakan bagian dari masalah, akan tetapi bagian dari penyelesaian masalah, baik di sektor ekonomi, keuangan, maupun perbankan.

                   Pertama‑tama usaha yang harus ditempuh oleh suatu negara untuk dapat mencegah dan memberantas praktik pencucian uang adalah dengan membentuk Undang‑undang yang melarang perbuatan pencucian uang dan menghukum dengan berat para  pelaku   kejahatan   tersebut.   Dengan   adanya  Undang‑undang    tersebut diharapkan tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri atas :
         a.         penempatan (placement) yakni upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain‑lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan.
         b.       transfer (layering) yakni upaya untuk mentransfer Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain. Dengan dilakukan layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal usul Harta Kekayaan tersebut.
         c.       menggunakan Harta Kekayaan (integration) yakni upaya menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seolah‑olah menjadi Harta Kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.

                   Penyedia Jasa Keuangan di atas diartikan sebagai penyedia jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.

                   Adapun yang dimaksud dengan :

         ‑        bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang‑undangan yang mengatur mengenai perbankan.
         ‑        lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang‑undangan yang mengatur mengenai lembaga pembiayaan.
         ‑        efek, kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, pengelola reksa dana, rekening efek, reksa dana, dan wali amanat adalah efek, kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, pengelola reksa dana, rekening efek, reksa dana, dan wali amanat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang‑undangan yang mengatur mengenai pasar modal.
         ‑        pedagang valuta asing adalah pedagang valuta asing sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang‑undangan yang mengatur mengenai pedagang valuta asing.
         ‑        dana pensiun adalah dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang‑undangan yang mengatur mengenai dana pensiun.
         ‑        perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang‑undangan yang mengatur mengenai perusahaan asuransi.

                   Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam Undang‑undang ini dibentuk pula Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang disingkat dengan PPATK, yang bertugas:

         a.       mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan Undang‑undang ini;
         b.       memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan;
         c.       membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan;
         d.       memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang  informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Undang‑undang ini;
         e.       mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada  Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang‑undang ini atau dengan peraturan perundang‑undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan;
         f.       memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya‑upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
         g.       melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan;
         h.       membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.

                   Di samping itu, untuk memperlancar proses peradilan tindak pidana pencucian uang, Undang‑undang ini mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat penanganan perkara untuk dapat meminta pemblokiran Harta Kekayaan kepada Penyedia Jasa Keuangan. Undang‑undang ini juga mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau      hakim untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa.

                   Selain kekhususan di atas, Undang‑undang ini juga mengatur mengenai persidangan tanpa kehadiran terdakwa, dalam hal terdakwa yang telah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan tidak hadir, maka Majelis Hakim dengan putusan sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa.

                   Berdasarkan pertimbangan‑pertimbangan tersebut, maka perlu segera dibentuk Undang‑undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

II.       Pasal Demi Pasal

Pasal 1
          Cukup jelas.

Pasal 2
          Cukup jelas.

Pasal 3
          Ayat (1)
          Huruf a
                   Yang dimaksud dengan "merupakan hasil tindak pidana" yaitu sudah terdapat bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana.
          Huruf b
                   Cukup jelas.
          Huruf c
                   Cukup jelas.
          Huruf d
                   Cukup jelas.
          Huruf e
                   Cukup jelas.
          Huruf f
                   Cukup jelas.
          Huruf g
                   Cukup jelas.
          Huruf h
                   Cukup jelas.
          Ayat (2)
                   Cukup jelas.

Pasal 4
          Ayat (1)
                   Cukup jelas.
          Ayat (2)
                   Yang dimaksud dengan "pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional" adalah pengurus yang menurut anggaran dasar korporasi berwenang bertindak untuk dan atas nama korporasi yang bersangkutan baik di dalam maupun di      luar pengadilan.
          Ayat (3)
                   Cukup jelas.
          Ayat (4)
                   Cukup jelas.
          Ayat (5)
                   Cukup jelas.

Pasal 5
          Cukup jelas.

Pasal 6
          Cukup jelas.

Pasal 7
          Cukup jelas.

Pasal 8
          Cukup jelas.

Pasal 9
          Cukup jelas.

Pasal 10
          Cukup jelas.

Pasal 11
          Cukup jelas.

Pasal 12
          Cukup jelas.

Pasal 13
          Ayat (1)
          Huruf a
                   Yang dimaksud dengan "Transaksi Keuangan Mencurigakan" dalam ketentuan ini antara lain transaksi penerimaan, penarikan, penyetoran, penitipan, dan transfer dana.
          Huruf b
                   Yang dimaksud dengan "transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai" dalam ketentuan ini antara lain transaksi penerimaan, penarikan, penyetoran, penitipan, baik yang dilakukan dengan uang tunai maupun instrumen pembayaran yang lain, misalnya traveller cheque, cek, dan bilyet giro.
          Ayat (2)
                   Cukup jelas.
          Ayat (3)
                   Cukup jelas.
          Ayat (4)
                   Cukup jelas.
          Ayat (5)
                   Yang dimaksud dengan "transaksi lainnya" adalah transaksi‑transaksi yang dikecualikan yang sesuai  dengan karakteristiknya selalu dilakukan dalam bentuk tunai dan dalam jumlah yang besar, misalnya setoran rutin oleh pengelola jalan tol atau pengelola supermarket.
          Ayat (6)
                   Cukup jelas.
          Ayat (7)
                   Cukup jelas.

Pasal 14
          Cukup jelas.

Pasal 15
          Cukup jelas.

Pasal 16
          Cukup jelas.

Pasal 17
          Ayat (1)
                   ‑        Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memudahkan bagi penegak hukum melakukan pelacakan terhadap nasabah apabila di kemudian hari terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang.
                             Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan kesepakatan internasional yang menginginkan agar setiap negara memiliki ketentuan yang melarang pembukaan rekening tanpa identitas yang jelas dari nasabah.
                   ‑        Yang dimaksud dengan "identitas yang lengkap dan akurat" antara lain menyebutkan nama, alamat, jenis kelamin, umur, agama, dan pekerjaan.
                   ‑        Hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan dalam ketentuan ini termasuk pembukaan rekening, pengiriman dana melalui transfer, penguangan cek, pembelian traveller cheques, pembelian dan penjualan valuta asing, penitipan, dan penggunaan jasa keuangan lainnya.
          Ayat (2)
                   Cukup jelas.
          Ayat (3)
                   Cukup jelas.
          Ayat (4)
                   Yang dimaksud dengan "peraturan perundang‑undangan" pada saat ini adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 dan peraturan pelaksanaannya.
          Ayat (5)
                   Cukup jelas.

Pasal 18
          Ayat (1)
                   Cukup jelas.
          Ayat (2)
                   Yang dimaksud dengan "independen" adalah bebas dari intervensi dan pengaruh dari pihak mana pun.
          Ayat (3)
                   Cukup jelas.

Pasal 19
          Cukup jelas.

Pasal 20
          Cukup jelas.

Pasal 21
          Cukup jelas.

Pasal 22
          Cukup jelas.

Pasal 23
          Cukup jelas.

Pasal 24
          Ayat (1)
          Huruf a
                   Pemberhentian kepala atau wakil kepala PPATK yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia dimaksudkan agar tugas‑tugas dari PPATK dapat dilaksanakan secara maksimal.
          Huruf b
                   Cukup jelas.
          Huruf c
                   Cukup jelas.
          Huruf d
                   Cukup jelas.
          Huruf e
                   Tidak selayaknya bagi orang yang telah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana untuk melakukan tugas pemberantasan suatu tindak pidana.
          Huruf f
                   Perangkapan jabatan atau pekerjaan dilarang untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.
          Huruf g
                   Cukup jelas.
          Huruf h
                   Cukup jelas.
          Ayat (2)
                   Cukup jelas.

Pasal 25
          Ayat (1)
                   Yang dimaksud dengan "melakukan segala bentuk campur tangan" adalah perbuatan atau tindakan dari pihak  manapun yang mengakibatkan berkurangnya kebebasan PPATK untuk dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya.
          Ayat (2)
                   Cukup jelas.
          Ayat (3)
                   Penyelenggaraan kerja sama internasional dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang‑undang yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan mengenai perjanjian internasional.

Pasal 26
          Cukup jelas.

Pasal 27
          Cukup jelas.

Pasal 28
          Cukup jelas.

Pasal 29
          Ayat (1)
                   Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan dimaksudkan agar segala sesuatu yang akan dilakukan oleh PPATK untuk setiap tahunnya dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ditentukan sehingga dapat dievaluasi mengenai keberhasilan atau kendala yang dihadapi.
          Ayat (2)
                   Cukup jelas.

Pasal 30
          Cukup jelas.

Pasal 31
          Cukup jelas.

Pasal 32
          Ayat (1)
                   Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan, yakni pada tahap penyidikan kewenangan pada penyidik, pada tahap penuntutan kewenangan pada penuntut umum, dan kewenangan hakim pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.
          Ayat (2)
                   Cukup jelas.
          Ayat (3)
                   Cukup jelas.
          Ayat (4)
                   Cukup jelas.
          Ayat (5)
                   Cukup jelas.
          Ayat (6)
                   Cukup jelas.

Pasal 33
          Ayat (1)
                   Cukup jelas.
          Ayat (2)
                   Ketentuan ini merupakan pengecualian dari ketentuan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang‑undang yang mengatur mengenai rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.
          Ayat (3)
                   Cukup jelas.
          Ayat (4)
                   Dalam hal Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan, penandatanganan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.

Pasal 34
          Cukup jelas.


Pasal 35
Pasal ini berisi ketentuan bahwa terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan Harta Kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana. Ketentuan ini dikenal sebagai asas pembuktian terbalik.

Pasal 36
          Ayat (1)
                   Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam pelaksanaan peradilannya  dapat  berjalan dengan  lancar,   maka  sekalipun  terdakwa dengan alasan yang sah tetapi apabila sampai 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan untuk sidang tidak hadir, perkara tersebut tetap diperiksa tanpa kehadiran terdakwa.
          Ayat (2)
                   Cukup jelas.
          Ayat (3)
                   Cukup jelas.

Pasal 37
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah agar ahli waris dari terdakwa menguasai atau memiliki Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Di samping itu sebagai usaha untuk mengembalikan kekayaan negara dalam hal tindak pidana tersebut telah merugikan keuangan negara.

Pasal 38
          Cukup jelas.

Pasal 39
          Ayat (1)
                   Yang dimaksud dengan "PPATK" dalam ayat ini adalah kepala, wakil kepala, dan seluruh pegawai di lingkungan PPATK.
          Ayat (2)
                   Cukup jelas.

Pasal 40
          Cukup jelas.

Pasal 41
          Cukup jelas.

Pasal 42
          Cukup jelas.

Pasal 43
          Cukup jelas.

Pasal 44
Dilakukannya kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang karena Harta Kekayaan yang ditempatkan (placement), ditransfer (layering), atau yang diintegrasikan (integration) tidak tertutup kemungkinan peredaran Harta Kekayaan tersebut dari atau ke luar negeri sehingga dengan kerja sama ini diharapkan dapat dilakukan upaya pencegahan atau pemberantasan secara lebih efektif.

Pasal 45
          Cukup jelas.

Pasal 46
          Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4191