UNDANG‑UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
15 TAHUN 2002
TENTANG
TINDAK
PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar semakin meningkat,
baik kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah Negara Republik Indonesia
maupun yang melintasi batas wilayah negara;
b. bahwa
asal‑usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut,
disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal sebagai
pencucian uang;
c. bahwa perbuatan pencucian uang harus
dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau
melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga
stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara terjaga;
d. bahwa pencucian uang bukan saja merupakan
kejahatan nasional tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus
diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerja sama regional atau
internasional melalui forum bilateral atau multilateral;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang‑undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang‑Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan
Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG‑UNDANG
TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang‑undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Setiap orang adalah orang perseorangan
atau korporasi.
2. Korporasi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi
baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
3. Harta Kekayaan adalah semua benda
bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
4. Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap
orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas
pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana,
kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta
asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.
5. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang
menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara
dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan
dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
6. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah
transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola
transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh
nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan
transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan
sesuai dengan ketentuan Undang‑undang ini.
7. Dokumen adalah data, rekaman, atau
informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan
dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas,
benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan,
suara, atau gambar;
b. peta,
rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf,
tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk
dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Pasal 2
Hasil tindak
pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secara langsung atau
tidak langsung dari kejahatan:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. penyelundupan barang;
d. penyelundupan tenaga kerja;
e. penyelundupan imigran;
f. perbankan;
g. narkotika;
h. psikotropika;
i. perdagangan budak, wanita, dan anak;
j. perdagangan senjata gelap;
k. penculikan;
l. terorisme;
m. pencurian;
n. penggelapan;
o. penipuan,
yang dilakukan
di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik
Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum
Indonesia.
BAB II
TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG
Pasal 3
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menempatkan
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama
pihak lain;
b. mentransfer
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain,
baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
c. membayarkan
atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun
atas nama pihak lain;
d. menghibahkan
atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak
lain;
e. menitipkan
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
f. membawa ke
luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana;
g. menukarkan
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya; atau
h. menyembunyikan atau menyamarkan asal‑usul
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp
15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan percobaan,
pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian
uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1) Apabila
tindak pidana dilakukan oleh pengurus dan/atau kuasa pengurus atas nama
korporasi, maka penjatuhan pidana dilakukan baik terhadap pengurus dan/atau
kuasa pengurus maupun terhadap korporasi.
(2) Pertanggungjawaban
pidana bagi pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan
fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
(3) Korporasi tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu tindak pidana pencucian uang
yang dilakukan oleh pengurus yang mengatasnamakan korporasi, apabila perbuatan
tersebut dilakukan melalui kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup usahanya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku
bagi korporasi yang bersangkutan.
(4) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus
korporasi menghadap sendiri di sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan
supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(5) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh
korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan
tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat
pengurus berkantor.
Pasal 5
(1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap
korporasi adalah pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana denda ditambah
1/3 (satu per tiga).
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha dan/atau pembubaran korporasi yang diikuti dengan
likuidasi.
Pasal 6
(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai:
a. penempatan;
b. pentransferan;
c. pembayaran;
d. hibah;
e. sumbangan;
f. penitipan;
g. penukaran,
Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan yang melaksanakan kewajiban
pelaporan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal
7
Setiap
Warga Negara Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah
Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau
keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana
yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
BAB
III
TINDAK
PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
TINDAK
PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal
8
Penyedia
Jasa Keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana dengan pidana denda
paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal
9
Setiap
orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) atau lebih yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah
Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
Pasal
10
PPATK,
penyidik, saksi, penuntut umum, hakim, atau orang lain yang bersangkutan dengan
perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun.
Pasal
11
(1) Dalam
hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Bab
II dan Bab III, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun.
(2) Pidana
penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dicantumkan dalam amar putusan hakim.
Pasal
12
Tindak
pidana dalam Bab II dan Bab III adalah kejahatan.
BAB
IV
PELAPORAN
Bagian
Kesatu
Kewajiban
Melapor
Pasal
13
(1) Penyedia
Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud
dalam Bab V, untuk hal‑hal sebagai berikut:
a. Transaksi
Keuangan Mencurigakan;
b. Transaksi
keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau yang nilainya setara,
baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1
(satu) hari kerja.
(2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diketahui oleh Penyedia Jasa Keuangan.
(3) Penyampaian laporan transaksi keuangan
yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
transaksi dilakukan.
(4) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi yang dikecualikan.
(5) Transaksi yang dikecualikan dari kewajiban
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi transaksi antarbank,
transaksi dengan Pemerintah, transaksi dengan bank sentral, pembayaran gaji,
pensiun, dan transaksi lainnya atas permintaan Penyedia Jasa Keuangan yang
disetujui oleh PPATK.
(6) Penyedia Jasa Keuangan wajib membuat dan
menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4).
(7) Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata
cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK.
Pasal 14
Pelaksanaan
kewajiban pelaporan oleh Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank,
dikecualikan dari ketentuan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang
yang mengatur mengenai rahasia bank.
Pasal 15
Penyedia Jasa
Keuangan, pejabat, serta pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14.
Pasal 16
(1) Setiap
orang yang membawa uang tunai ke dalam atau keluar wilayah Negara Republik
Indonesia berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
lebih, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib
menyampaikan laporan tentang informasi yang diterimanya selama jangka waktu 5
(lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PPATK.
(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib
memberitahukan kepada PPATK paling lambat 5 (hari) kerja setelah mengetahui
adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) juga harus memuat rincian mengenai identitas orang yang membuat laporan.
(5) Apabila diperlukan, PPATK dapat meminta
informasi tambahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa rupiah
sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, yang dibawa oleh
setiap orang dari atau ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Identitas
Nasabah
Pasal 17
(1) Setiap orang yang melakukan hubungan usaha
dengan Penyedia Jasa Keuangan wajib memberikan identitasnya secara lengkap dan
akurat dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Penyedia Jasa Keuangan dan
melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
(2) Penyedia Jasa Keuangan wajib memastikan pengguna
jasa keuangan bertindak untuk diri sendiri atau untuk orang lain.
(3) Dalam hal pengguna jasa keuangan bertindak
untuk orang lain, Penyedia Jasa Keuangan wajib meminta informasi mengenai
identitas dan dokumen pendukung dari pihak lain tersebut.
(4) Bagi Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk
bank, identitas dan dokumen pendukung yang diminta dari pengguna jasa keuangan
harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(5) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyimpan
catatan dan dokumen mengenai identitas pengguna jasa keuangan sampai dengan 5
(lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan pengguna jasa keuangan
tersebut.
BAB V
PUSAT
PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pasal 18
(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas
tindak pidana pencucian uang, dengan Undang‑undang ini dibentuk PPATK.
(2) PPATK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(3) PPATK bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal
19
(1) PPATK
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam
hal diperlukan dapat dibuka perwakilan PPATK di daerah.
Pasal
20
(1) PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan
dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil kepala.
(2) Kepala dan wakil kepala sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri Keuangan.
(3) Masa jabatan kepala dan wakil kepala
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan
tata kerja PPATK diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 21
Untuk dapat
diangkat sebagai kepala atau wakil kepala PPATK, calon yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sekurang‑kurangnya 35 (tiga puluh
lima) dan setinggi‑tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. takwa, jujur, adil, dan memiliki
integritas pribadi yang baik;
e. memiliki salah satu keahlian dan
pengalaman di bidang perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola
reksa dana, hukum, atau akuntansi;
f. tidak merangkap jabatan atau pekerjaan
lain; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara.
Pasal 22
(1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebelum
memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan
kepercayaannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya
bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk menjadi kepala/wakil kepala PPATK langsung
atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau
menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari
siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal‑hal yang
menurut peraturan perundang‑undangan wajib dirahasiakan".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku
kepala/wakil kepala dengan sebaik‑baiknya dan dengan penuh rasa tanggung
jawab".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan
peraturan perundang‑undangan yang berlaku".
Pasal
23
Jabatan
kepala atau wakil kepala PPATK berakhir, karena yang bersangkutan:
a. diberhentikan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri; atau
d. berakhir masa jabatannya.
Pasal
24
(1) Kepala dan wakil kepala PPATK
diberhentikan karena:
a. bertempat
tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
b. kehilangan
kewarganegaraannya sebagai warga Negara Republik Indonesia;
c. menderita
sakit terus menerus yang penyembuhannya memerlukan waktu lebih dari 3 (tiga)
bulan yang tidak memungkinkan melaksanakan tugasnya;
d. menjadi
terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara yang
lamanya 1 (satu) tahun atau lebih;
e. dijatuhi
pidana penjara;
f. merangkap
jabatan atau pekerjaan lain;
g. dinyatakan
pailit oleh pengadilan; atau
h. melanggar
sumpah/janji jabatan.
(2) Menteri Keuangan wajib mengajukan usul
kepada Presiden agar kepala atau wakil kepala PPATK diberhentikan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 25
(1) Setiap pihak tidak boleh melakukan segala
bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.
(2) Kepala dan wakil kepala PPATK wajib
menolak setiap campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
(3) PPATK dalam melakukan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dapat melakukan kerja sama dengan
pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional.
Pasal 26
Dalam
melaksanakan fungsinya PPATK mempunyai tugas sebagai berikut :
a. mengumpulkan, menyimpan, menganalisis,
mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan Undang‑undang
ini;
b. memantau catatan dalam buku daftar
pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan;
c. membuat pedoman mengenai tata cara
pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan;
d. memberikan nasihat dan bantuan kepada
instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai
dengan ketentuan dalam Undang‑undang ini;
e. mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada
Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang‑undang
ini atau dengan peraturan perundang‑undangan lain, dan membantu dalam
mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan;
f. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah
mengenai upaya‑upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
g. melaporkan hasil analisis transaksi
keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan
Kejaksaan;
h. membuat dan memberikan laporan mengenai
hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam)
bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang
berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
Pasal 27
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK
mempunyai wewenang:
a. meminta dan
menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;
b. meminta
informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak
pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;
c. melakukan
audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai
dengan ketentuan dalam Undang‑undang ini dan terhadap pedoman pelaporan
mengenai transaksi keuangan;
d. memberikan
pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan
secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
(2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c, PPATK terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan
lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan Undang‑undang
lain yang berkaitan dengan ketentuan tentang rahasia bank dan kerahasiaan
transaksi keuangan lainnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 28
(1) Kepala
PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Kepala
PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
kepada salah satu wakil kepala PPATK atau pihak lainnya yang khusus ditunjuk
untuk itu.
Pasal
29
(1) Setiap tahun PPATK wajib menyusun Rencana
Kerja dan Anggaran Tahunan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui Sekretariat Negara.
BAB VI
PENYIDIKAN,
PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG
PENGADILAN
Pasal 30
Penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan
dalam Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang‑undang ini.
Pasal 31
Dalam hal
ditemukan adanya petunjuk atas dugaan telah ditemukan transaksi mencurigakan,
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan petunjuk tersebut,
PPATK wajib menyerahkan hasil analisis kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Pasal 32
(1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim
berwenang memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran
terhadap Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada
penyidik, tersangka, atau terdakwa yang diketahui atau patut diduga merupakan
hasil tindak pidana.
(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau
hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis
dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
a. nama dan
jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. identitas
setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau
terdakwa;
c. alasan pemblokiran;
d. tindak pidana
yang disangkakan atau didakwakan; dan
e. tempat Harta
Kekayaan berada.
(3) Penyedia Jasa Keuangan setelah menerima
perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiran
diterima.
(4) Penyedia
Jasa Keuangan wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran kepada
penyidik, penuntut umum, atau hakim paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran.
(5) Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap
berada pada Penyedia Jasa Keuangan yang bersangkutan.
(6) Penyedia Jasa Keuangan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 33
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam
perkara tindak pidana pencucian uang, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim
berwenang untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai Harta
Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau
terdakwa.
(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak
berlaku ketentuan Undang‑undang yang mengatur tentang rahasia bank dan
kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.
(3) Permintaan keterangan harus diajukan
secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
a. nama dan
jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. identitas
setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa;
c. tindak pidana
yang disangkakan atau didakwakan; dan
d. tempat Harta
Kekayaan berada.
(4) Surat permintaan untuk memperoleh
keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus
ditandatangani oleh:
a. Kepala Kepolisian Daerah dalam hal
permintaan diajukan oleh penyidik;
b. Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal
permintaan diajukan oleh penuntut umum;
c. Hakim Ketua Majelis yang memeriksa
perkara yang bersangkutan.
Pasal 34
Dalam hal
diperoleh bukti yang cukup sebagai hasil pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap terdakwa, hakim memerintahkan penyitaan terhadap Harta Kekayaan yang
diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana yang belum disita oleh penyidik
atau penuntut umum.
Pasal 35
Untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa
Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Pasal 36
(1) Dalam
hal terdakwa telah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang‑undangan yang berlaku tidak hadir, Majelis Hakim dengan
putusan sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
(2) Apabila dalam sidang berikutnya sebelum
perkara diputus terdakwa hadir, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala
keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya mempunyai
kekuatan pembuktian yang sama dengan apabila terdakwa telah hadir sejak semula.
(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran
terdakwa diumumkan oleh penuntut umum dalam papan pengumuman pengadilan yang
memutus dan sekurang‑kurangnya dimuat dalam 2 (dua) surat kabar yang memiliki
jangkauan peredaran secara nasional sekurang‑kurangnya dalam jangka waktu 3
(tiga) hari atau 3 (tiga) kali penerbitan secara terus‑menerus.
Pasal 37
Dalam hal
terdakwa meninggal dunia sebelum putusan hakim dijatuhkan dan terdapat bukti‑bukti
yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian
uang, maka hakim dapat mengeluarkan penetapan bahwa Harta Kekayaan terdakwa
yang telah disita, dirampas untuk negara.
Pasal 38
Alat bukti
pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi yang
diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat
optik atau yang serupa dengan itu; dan
c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 7.
BAB VII
PERLINDUNGAN
BAGI PELAPOR DAN SAKSI
Pasal 39
(1) PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim
wajib merahasiakan identitas pelapor.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk
menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.
Pasal 40
(1) Setiap orang yang melaporkan terjadinya
dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh
negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau
hartanya, termasuk keluarganya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian
perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Di
sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim, dan orang lain yang
bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan
dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal‑hal lain yang memungkinkan
dapat terungkapnya identitas pelapor.
(2) Dalam
setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan
saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara
tersebut, mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal
42
(1) Setiap orang yang memberikan kesaksian
dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan
khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa,
dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian
perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Pelapor
dan/atau saksi tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas
pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 42.
BAB VIII
KERJA SAMA
INTERNASIONAL
Pasal 44
Dalam rangka
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap orang atau korporasi yang diketahui atau patut diduga telah melakukan
tindak pidana pencucian uang, dapat dilakukan kerja sama regional dan
internasional melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang‑undangan.
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 45
(1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
setelah Undang‑undang ini diundangkan.
(2) PPATK harus sudah melaksanakan fungsinya
paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala dan wakil kepala PPATK ditetapkan.
(3) Sebelum
PPATK melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sebagian
tugas dan kewenangan PPATK khusus menyangkut Penyedia Jasa Keuangan yang
berbentuk bank dilaksanakan oleh Bank
Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4) Kewajiban pelaporan bagi Penyedia Jasa
Keuangan mulai berlaku 18 (delapan belas) bulan setelah Undang‑undang ini
diundangkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Undang‑undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang‑undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada
tanggal 17 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 30
PENJELASAN
ATAS
UNDANG‑UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15
TAHUN 2002
TENTANG
TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG
I. UMUM.
Berbagai
kejahatan, baik yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun oleh korporasi
dalam batas wilayah suatu negara maupun yang dilakukan melintasi batas wilayah
negara lain makin meningkat. Kejahatan tersebut antara lain berupa tindak
pidana korupsi, penyuapan (bribery), penyelundupan barang, penyelundupan tenaga
kerja, penyelundupan imigran, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan
psikotropika, perdagangan budak, wanita, dan anak, perdagangan senjata gelap,
penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, dan berbagai kejahatan
kerah putih. Kejahatan‑kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan
Harta Kekayaan yang sangat besar jumlahnya.
Harta
Kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan atau tindak pidana tersebut, pada
umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku kejahatan
karena apabila langsung digunakan akan mudah dilacak oleh penegak hukum
mengenai sumber diperolehnya Harta Kekayaan tersebut. Biasanya para pelaku
kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar Harta Kekayaan yang diperoleh dari
kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial system), terutama
ke dalam sistem perbankan (banking system). Dengan cara demikian, asal usul
Harta Kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak oleh para penegak hukum.
Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang
diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang ini,
dikenal sebagai pencucian uang (money laundering).
Bagi organisasi kejahatan,
Harta Kekayaan sebagai hasil kejahatan ibarat darah dalam satu tubuh, dalam
pengertian apabila aliran Harta Kekayaan melalui sistem perbankan internasional
yang dilakukan diputuskan, maka organisasi kejahatan tersebut lama kelamaan
akan menjadi lemah, berkurang aktivitasnya, bahkan menjadi mati. Oleh karena
itu, Harta Kekayaan merupakan bagian yang sangat penting bagi suatu organisasi
kejahatan. Untuk itu, terdapat suatu dorongan bagi organisasi kejahatan
melakukan pencucian uang agar asal usul Harta Kekayaan yang sangat dibutuhkan
tersebut sulit atau tidak dapat dilacak oleh penegak hukum.
Perbuatan pencucian uang di
samping sangat merugikan masyarakat, juga sangat merugikan negara karena dapat
mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara
dengan meningkatnya berbagai kejahatan.
Sehubungan dengan hal
tersebut, upaya untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang telah
menjadi perhatian internasional. Berbagai upaya telah ditempuh oleh masing‑masing
negara untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang termasuk dengan
cara melakukan kerja sama internasional, baik melalui forum secara bilateral
maupun multilateral.
Dalam
konteks kepentingan nasional ditetapkannya Undang‑undang tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang merupakan penegasan bahwa Pemerintah dan sektor swasta bukan
merupakan bagian dari masalah, akan tetapi bagian dari penyelesaian masalah,
baik di sektor ekonomi, keuangan, maupun perbankan.
Pertama‑tama
usaha yang harus ditempuh oleh suatu negara untuk dapat mencegah dan
memberantas praktik pencucian uang adalah dengan membentuk Undang‑undang yang
melarang perbuatan pencucian uang dan menghukum dengan berat para pelaku
kejahatan tersebut. Dengan
adanya Undang‑undang tersebut diharapkan tindak pidana pencucian
uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua
perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri atas :
a. penempatan (placement) yakni upaya
menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan
(financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank,
sertifikat deposito, dan lain‑lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama
sistem perbankan.
b. transfer
(layering) yakni upaya untuk mentransfer Harta Kekayaan yang berasal dari
tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa
Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia
Jasa Keuangan yang lain. Dengan dilakukan layering, akan menjadi sulit bagi
penegak hukum untuk dapat mengetahui asal usul Harta Kekayaan tersebut.
c. menggunakan
Harta Kekayaan (integration) yakni upaya menggunakan Harta Kekayaan yang berasal
dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui
penempatan atau transfer sehingga seolah‑olah menjadi Harta Kekayaan halal
(clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali
kegiatan kejahatan.
Penyedia Jasa Keuangan di
atas diartikan sebagai penyedia jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak
terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana,
kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta
asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.
Adapun yang dimaksud dengan :
‑ bank adalah
bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang‑undangan yang mengatur
mengenai perbankan.
‑ lembaga
pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang‑undangan yang mengatur mengenai lembaga
pembiayaan.
‑ efek,
kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, pengelola reksa dana, rekening efek, reksa dana,
dan wali amanat adalah efek, kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
perusahaan efek, pengelola reksa dana, rekening efek, reksa dana, dan wali
amanat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang‑undangan yang mengatur
mengenai pasar modal.
‑ pedagang
valuta asing adalah pedagang valuta asing sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang‑undangan yang mengatur mengenai pedagang valuta asing.
‑ dana pensiun
adalah dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang‑undangan
yang mengatur mengenai dana pensiun.
‑ perusahaan
asuransi adalah perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang‑undangan yang mengatur mengenai perusahaan asuransi.
Dalam rangka pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam Undang‑undang ini dibentuk
pula Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang disingkat dengan
PPATK, yang bertugas:
a. mengumpulkan,
menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK
sesuai dengan Undang‑undang ini;
b. memantau
catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan;
c. membuat
pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan;
d. memberikan
nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai
dengan ketentuan dalam Undang‑undang ini;
e. mengeluarkan
pedoman dan publikasi kepada Penyedia
Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang‑undang ini atau
dengan peraturan perundang‑undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi
perilaku nasabah yang mencurigakan;
f. memberikan
rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya‑upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang;
g. melaporkan
hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang
kepada Kepolisian dan Kejaksaan;
h. membuat dan
memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan
lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa
Keuangan.
Di
samping itu, untuk memperlancar proses peradilan tindak pidana pencucian uang,
Undang‑undang ini mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim
sesuai dengan tingkat penanganan perkara untuk dapat meminta pemblokiran Harta
Kekayaan kepada Penyedia Jasa Keuangan. Undang‑undang ini juga mengatur
kewenangan penyidik, penuntut umum, atau
hakim untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai Harta
Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau
terdakwa.
Selain kekhususan di atas,
Undang‑undang ini juga mengatur mengenai persidangan tanpa kehadiran terdakwa,
dalam hal terdakwa yang telah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang‑undangan tidak hadir, maka Majelis Hakim dengan
putusan sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
Berdasarkan pertimbangan‑pertimbangan
tersebut, maka perlu segera dibentuk Undang‑undang tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan
"merupakan hasil tindak pidana" yaitu sudah terdapat bukti permulaan
yang cukup atas terjadinya tindak pidana.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan "pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional" adalah
pengurus yang menurut anggaran dasar korporasi berwenang bertindak untuk dan
atas nama korporasi yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal
5
Cukup jelas.
Pasal
6
Cukup jelas.
Pasal
7
Cukup jelas.
Pasal
8
Cukup jelas.
Pasal
9
Cukup jelas.
Pasal
10
Cukup jelas.
Pasal
11
Cukup jelas.
Pasal
12
Cukup jelas.
Pasal
13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan
"Transaksi Keuangan Mencurigakan" dalam ketentuan ini antara lain
transaksi penerimaan, penarikan, penyetoran, penitipan, dan transfer dana.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan
"transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai" dalam ketentuan ini
antara lain transaksi penerimaan, penarikan, penyetoran, penitipan, baik yang
dilakukan dengan uang tunai maupun instrumen pembayaran yang lain, misalnya
traveller cheque, cek, dan bilyet giro.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang
dimaksud dengan "transaksi lainnya" adalah transaksi‑transaksi yang
dikecualikan yang sesuai dengan
karakteristiknya selalu dilakukan dalam bentuk tunai dan dalam jumlah yang
besar, misalnya setoran rutin oleh pengelola jalan tol atau pengelola supermarket.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal
14
Cukup jelas.
Pasal
15
Cukup jelas.
Pasal
16
Cukup jelas.
Pasal
17
Ayat (1)
‑ Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memudahkan bagi
penegak hukum melakukan pelacakan terhadap nasabah apabila di kemudian hari
terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu,
ketentuan tersebut juga sejalan dengan kesepakatan internasional yang
menginginkan agar setiap negara memiliki ketentuan yang melarang pembukaan
rekening tanpa identitas yang jelas dari nasabah.
‑ Yang dimaksud dengan "identitas yang lengkap dan
akurat" antara lain menyebutkan nama, alamat, jenis kelamin, umur, agama,
dan pekerjaan.
‑ Hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan dalam ketentuan
ini termasuk pembukaan rekening, pengiriman dana melalui transfer, penguangan
cek, pembelian traveller cheques, pembelian dan penjualan valuta asing,
penitipan, dan penggunaan jasa keuangan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan
"peraturan perundang‑undangan" pada saat ini adalah Peraturan Bank
Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001
dan peraturan pelaksanaannya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan "independen" adalah bebas dari intervensi dan
pengaruh dari pihak mana pun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal
19
Cukup jelas.
Pasal
20
Cukup jelas.
Pasal
21
Cukup jelas.
Pasal
22
Cukup jelas.
Pasal
23
Cukup jelas.
Pasal
24
Ayat (1)
Huruf a
Pemberhentian
kepala atau wakil kepala PPATK yang berada di luar wilayah Negara Republik
Indonesia dimaksudkan agar tugas‑tugas dari PPATK dapat dilaksanakan secara
maksimal.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Tidak selayaknya bagi orang
yang telah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana untuk melakukan tugas
pemberantasan suatu tindak pidana.
Huruf
f
Perangkapan jabatan atau
pekerjaan dilarang untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan "melakukan segala bentuk campur tangan" adalah
perbuatan atau tindakan dari pihak manapun
yang mengakibatkan berkurangnya kebebasan PPATK untuk dapat melaksanakan fungsi
dan tugasnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyelenggaraan kerja sama
internasional dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang‑undang yang
mengatur mengenai hubungan luar negeri dan mengenai perjanjian internasional.
Pasal 26
Cukup
jelas.
Pasal 27
Cukup
jelas.
Pasal 28
Cukup
jelas.
Pasal 29
Ayat
(1)
Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan dimaksudkan agar segala sesuatu yang akan dilakukan oleh PPATK
untuk setiap tahunnya dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ditentukan
sehingga dapat dievaluasi mengenai keberhasilan atau kendala yang dihadapi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Perintah penyidik, penuntut
umum, atau hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan, yakni pada tahap penyidikan
kewenangan pada penyidik, pada tahap penuntutan kewenangan pada penuntut umum,
dan kewenangan hakim pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal
33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan
ini merupakan pengecualian dari ketentuan rahasia bank dan kerahasiaan
transaksi keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang‑undang yang mengatur
mengenai rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam
hal Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan,
penandatanganan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
Pasal
34
Cukup jelas.
Pasal
35
Pasal ini berisi ketentuan bahwa
terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan Harta Kekayaannya bukan berasal
dari tindak pidana. Ketentuan ini dikenal sebagai asas pembuktian terbalik.
Pasal 36
Ayat
(1)
Ketentuan dalam ayat ini
dimaksudkan agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang dalam pelaksanaan peradilannya dapat berjalan dengan lancar,
maka sekalipun terdakwa dengan alasan yang sah tetapi
apabila sampai 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan untuk sidang tidak hadir,
perkara tersebut tetap diperiksa tanpa kehadiran terdakwa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan
dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah agar ahli waris dari terdakwa
menguasai atau memiliki Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Di
samping itu sebagai usaha untuk mengembalikan kekayaan negara dalam hal tindak
pidana tersebut telah merugikan keuangan negara.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
"PPATK" dalam ayat ini adalah kepala, wakil kepala, dan seluruh
pegawai di lingkungan PPATK.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
40
Cukup jelas.
Pasal
41
Cukup jelas.
Pasal
42
Cukup jelas.
Pasal
43
Cukup jelas.
Pasal
44
Dilakukannya
kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang karena Harta Kekayaan yang ditempatkan (placement), ditransfer
(layering), atau yang diintegrasikan (integration) tidak tertutup kemungkinan
peredaran Harta Kekayaan tersebut dari atau ke luar negeri sehingga dengan
kerja sama ini diharapkan dapat dilakukan upaya pencegahan atau pemberantasan
secara lebih efektif.
Pasal
45
Cukup jelas.
Pasal
46
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4191

Tidak ada komentar:
Posting Komentar