Rabu, 26 Oktober 2011

Prima & Partners




Sistim Pengadilan Memakai Juri Lebih Baik dari Sistim Hakim Tunggal
Dewasa ini masyarakat di Republik  ini banyak dihebohkan oleh segala macam kasus, mulai dari Kasus Century yang besar sampai pada kasus-kasus yang berhubungan dengan Pilkada di daerah, bahkan kasus-kasus Korupsi di daerah yang aneh hasil keputusannya, sehingga membuat masyarakat menjadi bingung melihat keadaan seperti, carut-marut dari Pengadilan yang lebih tinggi sampai Pengadilan Yang lebih rendah. Apakah yang salah di negeri ini, Pejabat Yang Mengadili suatu keputusan-kah atau Sistem Pengadilan (Hukum) di Indonesia-kah atau Penjatuhan Putusan Hakim yang memakai Sistim Hakim Tunggal.

Sistem Hakim Tunggal adalah suatu sistim penjatuhan putusan berada pada Satu Tangan Hakim, walaupun Negara Indonesia tidak memakai sistim Hakim Tunggal 100%, tapi cara-cara penjatuhan putusan hakim di Pengadilan tetap terlihat seperti Sistim Hakim Tunggal. Sistim Hakim Tunggal di Republik ini telah berjalan terlalu lama yang hasilnya membuat masyarakat menjadi bingung dan aneh hasil keputusannya. Berarti Sistim ini sudah tidak bisa kita pakai lagi, kenapa Negara kita ini tidak beralih kepada Sistim Pengadilan yang memakai Juri bukan Hakim yang memutuskannya, seperti kita lihat pada Negara-negara Anglo Saxon, Jepang, Korea ataupun Malaysia mulai mengkaji tentang Sistim Juri ini.

Sistim Hakim Tunggal memang bagus dipakai kalau para hakimnya adalah jiwa seorang malaikat, tapi kalau telah banyak dicampuri kepentingan politik apa lagi para hakim kita berasal dari Pegawai Negeri bukan independen murni, karena ia mempunyai 2 (dua) bapak, satu Eksekutif dan satu lagi Yudikatif, apalagi para Yudikatif kita dipilih oleh badan legislatif (DPR) dan diangkat oleh Presiden, sistim seperti ini banyak kelemahannya, hal itu telah kita rasakan tentunya.
Sistim Pengadilan memakai Juri (Sistim Juri) bukan berarti tidak punya kelemahan, tapi untuk sebuah Negara hukum sebenarnya lebih baik daripada Sistim Hakim Tunggal. Sistim Juri ini dalam memutuskan suatu perkara bukan di tangan  para Juri itu, tapi dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di persidangan, karena Juri-Juri itu lebih banyak dari kalangan masyarakat yang mengerti tentang permasalahan dalam suatu perkara dan para Juri pun bisa menentukan suatu putusan itu adil atau tidak dijatuhkan.

Kalau lihat di TV saat sekarang ada Jakarta Lawyer Club, sebenarnya sangat bagus untuk pendidikan hukum bagi masyarakat, tapi JLC tidak dapat mempengaruhi keputusan Pengadilan tersebut, karena ia berada di luar persidangan. Tapi kalau kita memakai sistim Juri tentu saja para nara sumber yang di JLC itu bisa diundang untuk datang sebagai Juri untuk bisa menjadi pertimbangan hakim memutuskan suatu perkara serta bisa menjadi mempunyai kekuatan dan kepastian hukum yang tetap dan tentu saja bukan seperti omongan-omongan di TV aja seperti saat sekarang, sehingga tercapai keadilan masyarakat.
Sistim Juri ini tentu saja masih punya kelemahan yaitu biayanya akan menjadi lebih mahal, tapi agar tercapai keadilan masyarakat tidak masalah, apalagi biayanya itu kan ditanggung pemerintah.

1 komentar:

  1. Justru kenapa yach... seakan-akan masyarakat sekarang lebih percaya JLC daripada Pengadilan...??? Itulah tanda bukti bahwa sudah gagal Sistim Pengadilan pake Hakim Tunggal.... Ayo mulai sekarang kenapa negara kita tidak mencoba Sistim Anglo Saxon/ Sistim Juri.....!!!

    BalasHapus